1.
Apa yang kalian
ketahui mengenai ISO 9000, ISO 14000. Jelaskan menurut pendapat kalian dan
berikan contoh perusahaan yang menerapkannya!
Jawab :
International
Organization for Standardization, atau lebih dikenal sebagai ISO, adalah salah
satu standar internasional dalam sebuah sistem manajemen untuk pengukuran mutu
organisasi. Mereka memegang peranan penting dalam mengukur bagaimana
kredibilitas perusahaan yang ingin bersaing secara global dan juga adalah salah
satu cara untuk meningkatkan sistem manajemen mutunya.
Mereka yang memiliki sertifikasi ISO akan memiliki kemungkinan lebih untuk
memenangkan kompetisi pasar. Hal itu disebabkan karena adanya jaminan kualitas
dari produk atau jasa yang ditawarkan, serta kepercayaan konsumen akan brand
terkait. Selain itu masih banyak keuntungan lainnya yang akan langsung kita
bahas di bawah ini. Berikut ini adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh
sebuah perusahaan dengan adanya sertifikasi ISO sebagai standar perusahaan
tersebut.
a. Meningkatkan
Kredibilitas Perusahaan Serta Kepercayaan Pelanggan
Dengan
menerapkan sistem manajemen mutu, sebuah perusahaan akan dapat menjamin
kredibilitas mereka. Yang dimaksud kredibilitas di sini adalah kendali proses
dan prosedur sebuah perusahaan dimana memastikan apabila terdapat sesuatu yang
tidak beres maka antisipasi akan dilakukan dengan cepat. Pada akhirnya
kredibilitas ini akan menghasilkan nilai positif dalam kepuasan pelanggan.
b. Jaminan
Atas Kualitas dengan Standar Internasional
Untuk
mendapatkan Standardisasi ISO sebuah perusahaan harus melalui sebuah siklus
pasti yang dikenal dengan PDCA yakni identifikasi, analisa, dan eksekusi sebuah
penyelesaian masalah untuk menjamin mutu internasional. Siklus atau prinsip ini
adalah prinsip internasional yang juga diterapkan di segala jenis industri.
c. Menghemat
Biaya
Standar ISO akan
memungkinkan suatu perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen khusus yang
membantu mereka untuk mengetahui kinerja perusahaan secara menyeluruh. Jika ada
indikasi bahwa produk akan gagal atau kinerja perusahaan menurun maka
antisipasi akan segera dilakukan. Hal itu juga secara tidak langsung berarti
mencegah kemungkinan pemborosan anggaran terkait produk atau kinerja yang buruk
tersebut.
d. Mengoptimalkan
Kinerja Karyawan
Kembali kepada
prinsip manajemen mutu, semua prinsip tersebut ditetapkan untuk dapat diikuti
oleh seluruh karyawan dari level staff hingga level eksekutif dalam sebuah
perusahaan. Hal ini akan memacu para karyawan untuk dapat menjaga kualitas,
efisiensi, serta produktivitas mereka dalam standar ISO yang telah ditetapkan
sebelumnya.
e. Meningkatkan
Image Perusahaan
Salah satu
keuntungan paling jelas dari perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi ISO
adalah tentunya image atau brand perusahaan akan menjadi jauh lebih positif.
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000
yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang
standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987
oleh International Organization for Standardization Technical
Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk
standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan
ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan
menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO
9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
·
Adanya satu set
prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis;
·
Adanya
pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan
produk-produk berkualitas;
·
Tersimpannya
data dan arsip penting dengan baik;
·
Adanya
pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang
rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan;
·
Secara teratur
meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
Sebuah
perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai
perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label
"ISO 9001 Certified" atau "ISO 9001 Registered".
Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari
barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis
proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau
organisasi tersebut. Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik,
saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi,
termasuk perguruan tinggi dan universitas.
ISO 9000
mencakup standar-standar di bawah ini:
1. ISO
9000 - Quality Management Systems - Fundamentals and Vocabulary:
mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologi dari
Sistem Manajemen Mutu (SMM).
2. ISO
9001 - Quality Management Systems - Requirements: ditujukan
untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi,
memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun.
Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah
organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil
dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan
tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan
sertifikasi oleh pihak ketiga.
3. ISO
9004 - Quality Management Systems - Guidelines for Performance
Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini
memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem
yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk
implementasi, hanya memberikan masukan saja.
ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang
disusun untuk membantu organisasi untuk:
·
Meminimalisir
dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan,
seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah;
·
Mematuhi
peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi
lingkungan yang berlaku;
·
Memperbaiki
hal-hal di atas secara berkelanjutan.
ISO 14000 serupa dengan ISO 9000 - manajemen mutu dalam hal berkaitan dengan
bagaimana sebuah produk diproduksi ketimbang tentang produk itu sendiri.
Sebagaimana halnya ISO 9000, sertifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan
oleh ISO sendiri. Standar audit ISO 19001 diterapkan saat mengaudit ketaatan
ISO 9000 dan 14000 sekaligus. Persyaratan ISO 140001 merupakan bagian integral
dari Skema Manajemen dan Audit Lingkungan (Eco-Management and Audit Scheme
(EMAS) yang dikeluarkan oleh Uni Eropa. Struktur dan persyaratan material EMAS
lebih menuntut, terutama menyangkut tugas-tugas peningkatan, kepatuhan hukum
dan pelaporan kinerja.
Daftar Perusahaan yang telah menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000
berikut ini adalah:
1. PT
KMI Wire and Cable Tbk
2. PT
Krakatau Steel (Persero) Tbk
3. PT
Komatsu Indonesia
4. PT
Bakrie Metal Industries
5. PT
Semen Tonasa
2.
Jelaskan menurut
pendapat kalian mengenai UU No 19, beri contoh kasus pelanggaran HAKI!
Jawab :
Undang-Undang No.19
Tahun 2002
Di Indonesia,
masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat
ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut,
pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku” (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:
Bab
I : Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab
II : Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab
III : Masa Berlaku Hak Cipta (pasal
29-34)
Bab
IV : Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab
V : Lisensi (pasal 45-47)
Bab
VI : Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab
VII : Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab
VIII : Pengelolaan Hak Cipta (pasal
52-53)
Bab
IX : Biaya (pasal 54)
Bab
X : Penyelesaian Sengketa
(pasal 55-66)
Bab
XI : Penetapan Sementara
Pengadilan (pasal 67-70)
Bab
XII : Penyidikan (pasal 71)
Bab
XIII : Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab
XIV : Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
Bab
XV : Ketentuan Penutup (pasal 76-78)
Inti dari UU No.19 Tahun 2002 UU ini
dengan kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemiliknya. Mari pahami UU ini
agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari tindakan yang
kontra produktif.
Intinya
adalah UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas
karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak
perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja
jika ada pelanggaran hukum.
Hak
Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak
dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media
elektronik, dan ini artinya termasuk situs web. Pelanggaran hak cipta
digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi
merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi
seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau
jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.
Sangsi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Ciptaan yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
Sangsi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Ciptaan yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1) buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan
(lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2) ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain
yang sejenis dengan itu.
3) alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4) lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5)
drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6)
seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan.
7)
arsitektur.
8) peta.
9) seni batik.
10) fotografi.
11) sinematografi.
12) terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Lingkup
Hak Cipta
BAB
II LINGKUP HAK CIPTA
Pasal
2
(1)
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan
Pidana
BAB
XIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
72
(1)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau
menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau
hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(3)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(4)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49
aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal
55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Menurut saya uu no.19 tahun 2002
sudah cukup jelas bahwasanya hak cipta sudah dijamin perlindunganya semenjak
suatu hasil karya dibuat, jadi bagi siapa saja yang berhasil membuat suatu
karya tidak perlu kawatir lagi akan pembajakan. Bagi siapa yang melanggar sudah
jelas hukumanya baik hukum pidana tau denda berdasarkan jumlah yang sudah
diperhitungkan. Tetap yang sangat disayangkan adalah kurang tegasnya penegak
hukum zaman sekarang ini dalam menindak kasus pembajakan, terlebih lagi
perlindungan hak cipta hanya berlaku semasa penciptanya masih hidup dan sampai
50 tahun terhitung semenjak penciptanya meninggal. Sehingga setelah batas waktu
yang ditentukan, hak cipta tersebut akan diserahkan ke badan pengelola hak
cipta, bisa dikatakan kemungkinan hak cipta tersebut disalahgunakan sangat
besar sekali ditamah kurang tegasnya pemerintah.
3.
Jelaskan prosedur
pendaftaran HAKI di Indonesia!
Jawab
:
Untuk
prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
- Pemohon paten harus memenuhi
segala persyaratan.
- Dirjen HAKI akan mengumumkannya
18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
- Pengumuman berlangsung selama 6
(enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari
masyarakat.
- Jika tahap pengumuman ini
terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak
mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak
terjadi filling date.Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual,
Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Adapun
prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut
:
- Permohonan Paten diajukan
dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia
yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
- Dalam proses pendaftaran paten
ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
- Surat Kuasa Khusus, apabila
permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar
selaku kuasa;
·
Surat pengalihan hak, apabila
permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
·
Deskripsi, klaim, abstrak serta
gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
·
Bukti Prioritas asli, dan terjemahan
halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan
Hak Prioritas);
·
Terjemahan uraian penemuan dalam
bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain
bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
·
Bukti pembayaran biaya permohonan
Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara
Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
·
Bukti pembayaran biaya permohonan
Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan
untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus
lima puluh ribu rupiah);
·
Tambahan biaya setiap klaim, apabila
lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per
klaim.
d.
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak
dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
·
Setiap lembar kertas hanya salah
satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
·
Deskripsi, klaim dan abstrak diketik
dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21
cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari
pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara
Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
·
Kertas A-4 tersebut harus berwarna
putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan
sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk
gambar);
·
Setiap lembar deskripsi, klaim dan
gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
·
Pada setiap lima baris pengetikan
baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru
merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau
klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak
Cipta, Merek.
·
Pengetikan harus dilakukan dengan
menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi,
dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
·
Tanda-tanda dengan garis, rumus
kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
·
Gambar harus menggunakan tinta Cina
hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang
tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari
pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
·
Seluruh dokumen Paten yang diajukan
harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek,
terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
·
Setiap istilah yang dipergunakan
dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan
lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak
Cipta, Merek.
e.
Permohonan pemeriksaan substantif
diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar
Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama
inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak
eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan
sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang
lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya
persetujuan dari pemegang paten.
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar