Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

Metode Penelitian

Perencanaan Produksi Perencanaan produksi adalah penentuan tingkat produksi suatu pabrik. Tujuan perencanaan produksi yaitu mengatur strategi produksi (memproduksi sesuai demand) dan menentukan kebutuhan sumber daya (tenaga kerja, material, fasilitas, peralatan, dan pendanaan). Peramalan Peramalan adalah suatu perkiraan tingkat permintaan yang diharapkan untuk suatu produk atau beberapa produk dalam periode waktu tertentu di masa yang akan datang. Hasil dari peramalan tersebut akan mempengaruhi terhadap rencana apa yang akan kita lakukan, agar kegiatan-kegiatan kita dapat serasi dan selaras dengan apa yang akan terjadi terhadap permintaan. Kegunaan dari peramalan adalah: a.        Menentukan apa yang dibutuhkan untuk perluasan pabrik b.       Menentukan perencanaan lanjutan bagi produk–produk yang ada untuk dikerjakan dengan fasilitas-fasilitas yang ada. c.        Menentukan penjadwalan jangka pendek produk–produk yang ada untuk dikerjakan berdasarkan peralatan yang

Hukum Industri 2

·          Hak Merek Pengertian merek dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dari rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa merek: a. Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna tersebut; b. Memiliki daya pembeda (distinctive) dengan merek lain yang sejenis; c. Digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis. 2. Pengertian Hak Atas Merek Dan Pemilik Merek Hak cipta harus dapat melindungi ekspresi dari suatu ide gagasan konsep, salah satu cara untuk melindungi suatu hak cipta tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu dengan melakukan pendaftaran hak atas merek. Pasa

Hubungan Hukum Industri

Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah: Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram. Karena masyarakat menghendakinya. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa. Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya da

Hukum Industri 1

·       Definisi dan Istilah Hukum Industri Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah: 1. Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum. 2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram. 3. Karena masyarakat menghendakinya. 4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Definisi Hukum menurut tokoh lain: Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli: Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dalam “De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar. Thomas Hobbes dalam “Leviathan”