Otonami Daerah Otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara pengertian daerah otonom adalah daerah tertentu pada suatu negara yang memiliki kebebasan dari pemerintah pemerintah pusat di luar daerah tersebut. Pengertian Otonomi Daerah menurut Para Ahli F. Sugeng Istianto “Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah” Ateng Syarifuddin “Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan” Syarif Saleh “Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”