Sumber daya adalah
unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam,
baik hayati maupun non hayati dan sumber daya buatan. Lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain. Ekosistem adalah tatanan unsur
lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan
hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lain. Daya tampung
lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi,
dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Ekosistem adalah
tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan
saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup. Human Settlement pada dasarnya merupakan ekosistem
buatan yang dibangun di atas ekosistem alami. Ekosistem alami merupakan hasil
karya gaya-gaya asal dalam (gaya epirogenesis dangaya orogenesis)
dan gaya gaya asal luar di dalam kerangka waktu (time frame)
geologis. Ekosistem buatan dan atau pemanfaatan sumber daya alam di dalam time
frame manusia. Berlangsung perubahan ekosistem buatan secara cepat di atas
ekosistem alami yang sesungguhnya mengalami perubahan secara lambat.
Arah
Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN
1999 – 2004
Mengelola sumber daya
alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi. Meningkatkan pemanfaatan
potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah
lingkungan. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian
kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat
diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan
lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan
budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan
undang-undang.
Arah
kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No.
IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Melakukan pengkajian
ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor
yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi
dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam
pembangunan nasional. Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat
mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya
tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk
teknologi tradisional. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai
jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari
produk sumber daya alam tersebut.
Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama
ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna
menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini. Menyusun strategi pemanfaatan
sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan
kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Parameter
Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi pengelolaan
sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan
dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara
implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
Desentralisasi dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan
ekosistem, bukan administratif.
Kontrol sosial
masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan
keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula
sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap
orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam
proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta
evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
Pendekatan utuh
menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan
memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor
pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
Keseimbangan antara
eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik. Rasa
keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan
untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup
yang baik.
Visi Pengelolaan Sumber Daya Alam
“Terwujudnya Lingkungan Hidup yang
handal dan proaktif, serta berperan dalam pelaksanaan pembangunan
berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau”.
Misi Pengelolaan Sumber Daya Alam
·
Mewujudkan kebijakan pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi, guna mendukung tercapainya
pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau;
·
Melakukan koordinasi dan kemitraan dalam
rantai nilai proses pembangunan untuk mewujudkan integrasi, sinkronisasi antara
ekonomi dan ekologi dalam pembangunan berkelanjutan;
·
Mewujudkan pencegahan kerusakan dan
pengendalian pencemaran sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka
pelestarian fungsi lingkungan hidup;
·
Melaksanakan tatakelola pemerintahan
yang baik serta mengembangkan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup secara terintegrasi.
Secara umum, sasaran pembangunan yang
ingin dicapai adalah mewujudkan perbaikan fungsi lingkungan hidup dan
pengelolaan sumberdaya alam yang mengarah pada pengarusutamaan prinsip
pembangunan berkelanjutan. Sasaran khusus yang hendak dicapai adalah:
·
Terkendalinya pencemaran dan kerusakan
lingkungan sungai, danau, pesisir dan laut, serta air tanah;
·
Terlindunginya kelestarian fungsi lahan,
keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan;
·
Membaiknya kualitas udara dan
pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
·
Pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup terintegrasi.
Pengelolaan
sumber daya alam
Pemanfaatan sumber daya
alam di Indonesia, dikelola oleh beberapa pihak, baik dari pihak Pemerintah
maupun Swasta. Kedua pihak saling mendukung satu sama lain dalam membuat
regulasi (peraturan) SDA, menjadi operator pengelolaan SDA, dan saling
mengontrol dalam pengelolaan SDA. Pemanfaatan SDA, harus mengutamakan dua
prinsip, yaitu optimal dan lestari. Hal ini disebabkan karena sumber daya alam
yang tersedia saat ini tidak hanya diperuntukkan untuk generasi ini saja,
tetapi juga akan digunakan untuk generasi yang akan datang. Sekarang mari kita
pelajari lebih lanjut tentang prinsip-prinsip dalam pengelolaan sumber daya
alam dan sistem kelembagaan yang ada dalam pemanfaatan SDA.
Prinsip
Optimal Pengelolaan Sumber Daya Alam
UUD 1945 pasal 33 ayat
3, menyatakan bahwa: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”. Berdasarkan ayat tersebut, optimalisasi dari pengelolaan sumber daya
alam mutlak harus dilakukan. Optimalisasi sumber daya alam dapat berupa
pemanfaatan sumber daya alam dengan cara mengambil kekayaan alam secara
menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan resiko kerugian,
demi kepentingan negara dan rakyat, tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan
sumber daya alam tersebut dikemudian hari. Optimalisasi pengambilan sumber daya
alam ini, tidak serta merta mengizinkan untuk mengambil seluruh kekayaan alam
tanpa batas dan tanpa perencanaan yang matang, melainkan dilakukan secara arif
dan bijaksana, dengan menerapkan asas pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan
berkelanjutan merupakan pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
masa kini, tentu saja tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa
mendatang. Artinya, dalam eksploitasi kekayaan alam yang ada, dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat pada masa sekarang, tetapi dilakukan tanpa
mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Dengan demikian, anak cucu kita
sebagai generasi yang akan datang juga dapat merasakan dan menikmati kekayaan
alam negara yang saat ini kita rasakan.
Belakangan ini, sedang
hangat dibicarakan tentang cadangan minyak bumi dunia, terutama Indonesia, yang
semakin menipis. Pemerintah telah mengadakan beberapa langkah pencegahan,
diantaranya adalah dengan mengeluarkkan kebijakan konversi minyak tanah ke gas.
Hal ini dilakukan karena menurut penelitian para ahli, ketersediaan sumber daya
alam gas bumi masih sangat melimpah di Indonesia. Hal trsebut merupakan contoh
pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal, namun tidak mengorbankan
kebutuhan generasi mendatang. Memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang
masih melimpah ruah dan menghemat sumber daya alam yang semakin menipis dengan
tetap memperhatikan keuntungan yang maksimal, namun kerugiannya minimal.
Berbagai pihak telah
berdaya upaya untuk melakukan penghematan, dengan menggunakan energi
alternatif. Sumber energi alternatif, akan dapat mengurangi penggunaan sumber
energi tidak terbarukan seperti minyak bumi dan batu bara. Penggunaan sumber
energi alternatif juga akan dapat mengurangi pencemaran lingkungan dan efek
negatif pada SDA, seperti: air, udara, hutan, dan lain-lain.
Prinsip Lestari Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap
memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Lestari yang dimaksud disini
adalah upaya pengelolaan sumber daya alam beserta ekosistemnya dengan tujuan
mempertahankan sifat dan bentuknya. Jadi, prinsip lestari adalah segala daya
upaya yang dilakukan untuk menjaga sumber daya alam yang ada, tetap ada, baik
dilihat dari sifatnya maupun dari bentuknya.
Pada tahun 1972, PBB
mengadakan konferensi tentang “The Human Environment” di Stockholm, membawa
negara industri dan berkembang untuk bersama-sama menggambarkan hak
manusia dan keluarganya untuk lingkungan yang sehat dan produktif yang mengarah
pada penciptaan lembaga-lembaga global dalam sistem PBB.
Dengan demikian, sumber
daya alam harus senantiasa dikelola secara seimbang untuk menjamin
keberlanjutan pembangunan nasional. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang
berkelanjutan diseluruh sektor dan wilayah, menjadi prasyarat utama untuk
diinternalisasikan kedalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam
mendorong investasi pembangunan jangka menengah. Prinsip-prinsip tersebut,
saling bersinergis dan melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang
baik berdasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang
mendorong upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi
lingkungan hidup. Berikut adalah contoh konsep lestari dalam pengelolaan SDA:
·
Menggunakan pupuk alami atau organic
Penggunaan pupuk alami atau pupuk
organik dalam pertanian merupakan pilihan yang sangat tepat, karena dapat
menjaga kelestarian tanah. Kandungan mineral serta zat-zat didalam pupuk
organik, sangat cocok untuk menyuburkan tanah, dan zat-zat tersebut tidak
mengandung bahan kimiawi, sehingga sangat ramah lingkungan. Oleh karenanya,
kesuburan tanah yang dipupuk dengan pupuk organik, tidak akan mudah hilang,
karena selalu mengalami regenerasi oleh jasad hidup yang terkandung didalam
pupuk organik. Berbeda dengan pupuk kimia, tidak semua dapat diuraikan oleh
jasad renik didalam tanah, sehingga dalam jangka waktu yang lama akan mengendap
dan akan merusak tanah.
·
Penggunaan pestisida sesuai kebutuhan
Dalam industri pertanian, penggunaan
pestisida merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk mencegah serangan hama penyakit.
Namun, untuk mendukung kelestarian sumber daya alam, pestisida yang digunakan
harus sesuai dengan kebutuhan, agar residu yang dihasilkan tidak begitu banyak
dan mengendap. Sebab, jika residu yang mengendap sudah terlalu banyak pada
tempat yang sama, dapat mempengaruhi kesuburan tanah serta kualitas tanamannya
sendiri, karena terlalu banyak mengandung bahan kimia.
·
Pelestarian tanah (tanah datar, lahan
miring / perbukitan)
Upaya pelestarian tanah dapat kita
lakukan dengan menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali
(reboisasi), terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau
pegunungan yang miring posisi tanahnya, perlu dibangun terasering atau
sengkedan untuk menghambat lajunya aliran air hujan.
·
Pelestarian udara
Udara merupakan unsur vital bagi
kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Upaya yang dapat
dilakukan untuk menjaga udara, agar tetap bersih dan sehat, antara lain:
o
Menggalakkan penanaman pohon ataupun
tanaman hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang berbahaya
bagi manusia, dan mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis.
Disamping itu, tumbuhan juga mengeluarkan uap air sehingga kelembaban udara
akan tetap terjaga,
o
Mengupayakan pengurangan emisi atau
pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin.
Asap yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor dan cerobong asap, merupakan
penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah
satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan
bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong
asap pabrik,
o
Mengurangi atau bahkan menghindari
pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atsmosfer. Gas freon
yang digunakan untuk pendingin pada AC atau kulkas serta dipergunakan
diberbagai produk kosmetik, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon
sehingga mengakibatkan lapisan ozon meyusut.
·
Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus
berlangsung sejak dahulu hingga kini, tanpa diimbangi dengan penanaman kembali,
menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Upaya yang dapat dilakukan untuk
melestarikan hutan:
·
Reboisasi atau penanaman kembali hutan
yang gundul.
Melarang pembabatan hutan
Menerapkan sistem tebang-pilih dalam
menebang pohon.
Menerapkan sistem tebang-tanam dalam
kegiatan penebangan hutan
Menerapkan sanksi yang berat, bagi
mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengolahan hutan.
·
Pelestarian flora dan fauna
Kehidupan di bumi, merupakan sistem ketergantungan
antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitar. Terputusnya salah satu mata
rantai dari sistem tersebut, akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan. Oleh
sebab itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak harus
diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Beberapa upaya yang dapat
dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna diantaranya adalah:
mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa, serta melarang kegiatan perburuan
liar.
·
Pelestarian laut dan pantai
Indonesia dikenal sebagai negara
kepulauan yang sangat luas dan banyak menyimpan kekayaan alam yang melimpah.
Kerusakan biota laut dan pantai, lebih banyak disebabkan karena ulah manusia.
Pengambilan pasir pantai, pengrusakan hutan bakau, dan pengrusakan hutan bakaukarang
di laut merupakan kegiatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan
pantai. Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai, dapat dilakukan dengan
cara:
o
Melakukan reklamasi pantai dengan cara
menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
o
Melarang pengambilan batu karang yang
berada disekitar pantai maupun di dasar laut.
o
Melarang pemakaian bahan peledak dan
bahan kimia lainnya, dalam mencari ikan.
Karakteristik
Ekologi Sumber Daya Alam
Untuk menjamin
keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya
alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA
dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang
alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan
flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan
konstelasi geo-politik wilayah. Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan
atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil
harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat
ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan
ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi
“keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir
bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem
pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi
beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi
dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan
pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari
pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih
akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati
bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem
tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas
masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan
kesaling tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan antar
komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar
para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi
birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini
bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan
Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah atau Daerah”
atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah atau Daerah” yang berada di luar
struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup
kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang
populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam
lembaga seperti ini harus ada.
Pengertian
Daya Dukung Lingkungan
Daya dukung lingkungan
adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup
meliputi ketersediaan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar atau
tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu.
Keberadaan sumberdaya alam di bumi tidak tersebar merata sehingga daya dukung
lingkungan pada setiap daerah akan berbeda-beda. Oleh karena itu pemanfaatannya
harus dijaga agar terus berkesinambungan dan tindakan eksploitasi harus
dihindari. Daya dukung lingkungan disebut juga carrying capacityyang
merupakan batas atas dari pertumbuhan suatu populasi dimana jumlah populasi
tersebut tidak dapat lagi didukung oleh sarana sumberdaya (SD) dan lingkungan
yang ada. Konsep ini berasumsi bahwa terdapat kepastian keterbatasan lingkungan
yang bertumpu pada pembangunan (Zoer aini, 1997). Adanya konsep carrying
capacity (CC) berdasarkan sebuah pemikiran bahwa lingkungan mempunyai
batas kapasitas maksimum guna mendukung pertumbuhan populasi penduduk yang
berbanding lurus dengan azas manfaatnya. Kapasitas daya tampung dibedakan atas
empat tingkatan, yaitu:
·
CC maksimum apabila SD yang tersedia
telah dimanfaatkan semaksimal mungkin dan telah melebihi daya dukung SD dalam
memenuhi kebutuhan populasi penghuninya.
·
CC subsistem apabila pemanfaatan SD
melebihi kapasitas daya tampung SD akan tetapi populasi tidak optimum sehingga
melebihi kebutuhan populasi.
·
CC suboptimum apabila pemanfaatan SD
yang ada berada dibawah rata-rata kebutuhan populasi.
·
CC optimum apabila kapasitas daya
tampung SD berada dibawah rata-rata kebutuhan populasi.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi daya dukung
Daya dukung
berkelanjutan ditentukan oleh banyak faktor, baik faktor biofisik maupun
sosial-budaya-ekonomi. Kedua kelompok faktor ini saling mempengaruhi. Faktor
biofisik penting yang menentukan daya dukung daya dukung berkelanjutan ialah
proses ekologi yang merupakan sistem pendukung kehidupan dan keanekaragaman
jenis yang merupakan sumberdaya gen. Misalnya hutan adalah salah satu faktor
ekologi dalam sistem pendukung kehidupan. Hutan melakukan fotosintesis
menghasilkan oksigen yang kita perlukan untuk pernafasan kita. Apabila proses
fotosintesis terhenti atau menurun dengan drastis karena hutan atau tumbuhan
pada umumnya habis atau sangat berkurang, kandungan oksigen dalam udara akan
menurun dan kehidupan kita akan terganggu. Hutan juga mempunyai fungsi orologi
yaitu melindungi tata air dan tanah dari erosi. Kerusakan hutan akan
mengakibatkan rusaknya tata air dan terjadinya erosi tanah. Erosi tanah akan
menurunkan kesuburan tanah yang berarti menurunkan produksi dan menambah biaya
produksi, menyebabkan pendangkalan sungai, waduk dan saluran irigasi;
menurunkan produksi ikan dan memperbesar bahaya banjir. Mahluk hidup secara
keseluruhan merupakan sistem dalam daur materi. Rusaknya daur materi akan
mengakibatkan pencemaran. Dan lebih hebatnya lagi , kerusakan daur materi akan
mengancam kelangsungan hidup semua mahluk hidup.
Faktor sosial budaya
juga mempunyai peranan yang sangat penting, bahkan menentukan dalam daya dukung
berkelanjutan. Sebab akhirnya manusialah yang menentukan apakah pembangunan
akan berjalan terus atau terhenti. Kemelaratan pada salah satu pihak merupakan
hambatan untuk pembangunan. Tetapi pada lain pihak kemelaratan juga merupakan
cambuk untuk perjuangan memperbaiki nasib diri sendiri. Sebaliknya kekayaan
pada salah satu pihak mengandung kekuatan untuk pembangunan.
Faktor-faktor yang dapat menentukan daya
dukung lingkungan dalam kondisi baik atau tidak antara lain adalah ketersediaan
bahan baku dan energi, akumulasi limbah dari aktivitas produksi (termasuk
manajemen limbahnya) dan tentu interaksi antar makhluk hidup yang ada didalam
lingkungan.
Keterbatasan
Manusia dalam Mengelola Sumber Daya Alam
Manusia merupakan
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai khalifah dibumi dengan dibekali akal
pikiran untuk berkarya dimuka bumi. Manusia memiliki perbedaan baik secara
biologis maupun rohani. Secara biologis umumnya manusia dibedakan secara fisik
sedangkan secara rohani manusia dibedakan berdasarkan kepercayaannya atau agama
yang dianutnya. Kehidupan manusia sendiri sangatlah komplek, begitu pula hubungan
yang terjadi pada manusia sangatlah luas. Hubungan tersebut dapat terjadi
antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam, manusia dengan makhluk
hidup yang ada di alam, dan manusia dengan Sang Pencipta. Setiap hubungan
tersebut harus berjalan selaras dan seimbang. Menurut Paula J.C dan Jenet
W.K Manusia adalah mahluk terbuka, bebas memilih makna dalam situasi, mengemban
tanggung jawab atas keputusan yang hidup secara kontinu serta turut menyusun
pola berhubungan dan unggul multidimensi dengan berbagai kemungkinan.
Sumber
Daya Alam dan Landasan Kebijaksanaan
Krisis lingkungan hidup
yang dihadapi manusia modern merupakan akibat langsung dari pengelolaan
lingkungan hidup yang “nir-etik”. Artinya, manusia melakukan pengelolaan
sumber-sumber alam hampir tanpa peduli pada peran etika. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa krisis ekologis yang dihadapi umat manusia berakar dalam krisis
etika atau krisis moral. Umat manusia kurang peduli pada norma-norma kehidupan
atau mengganti norma-norma yang seharusnya dengan norma-norma ciptaan dan
kepentingannya sendiri. Manusia modern menghadapi alam hampir tanpa menggunakan
‘hati nurani. Alam begitu saja dieksploitasi dan dicemari tanpa merasa
bersalah. Akibatnya terjadi penurunan secara drastis kualitas sumber daya alam
seperti lenyapnya sebagian spesies dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan
kualitas alam. Pencemaran dan kerusakan alam pun akhirnya mencuat sebagai
masalah yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari manusia.
Warganegara atau
masyarakat tentunya mempunyai hak yang sama atas pengelolaan dan pelestarian
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehingga, setiap orang mempunyai hak
untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Selain mempunyai hak,
setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mencegah dan menanggulangi pencemaran dan sekaligus perusakan lingkungan hidup.dari penjelasan
menunjukkan bahwa betapa pentingnya untuk terus menjaga kelestarian secara
bersinergi bagi semua pihak. Baik dari perwujudan kebijakan pemerintah dan
didukung oleh seluruh komponen masyarakat. Jika pemerintah mampu memberikan
kebijakan yang berpihak terhadap kelestarian lingkungan, maka dengan sendirinya
masyarakat juga akan mengikuti dan bahwa mendorong terwujudnya lingkungan yang
lestari dan kenyamanan.
Kelemahan manusia untuk
pengelolahan sumber daya alam pada orientasi hidup manusia modern yang
cenderung materialistik dan hedonistik juga sangat berpengaruh. Kesalahan cara
pandang atau pemahaman manusia tentang sistem lingkungannya, mempunyai
andil yang sangat besar terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang terjadi
dunia saat ini. Cara pandang dikhotomis yang yang dipengaruhi oleh
paham antroposentrisme yang memandang bahwa alam merupakan bagian
terpisah dari manusia dan bahwa manusia adalah pusat dari sistem alam
mempunyai peran besar terhadap terjadinya kerusakan lingkungan. Cara pandang
demikian telah melahirkan perilaku yang eksploitatif dan tidak bertanggung
jawab terhadap kelestarian sumberdaya alam dan lingkungannya. Disamping itu
paham materialisme, kapitalisme dan pragmatisme dengan kendaraan sain dan
teknologi telah ikut pula mempercepat dan memperburuk kerusakan lingkungan baik
dalam lingkup global maupun lokal, termasuk di negara kita.
Antroposentrisme adalah
teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam
semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam
tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam,
baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan
kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian.
Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan
perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam
pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan
kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak
mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
Komentar
Posting Komentar