PENGERTIAN BANGSA & NEGARA, SEKALIGUS HAK &
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Ø PENGERTIAN BANGSA .
Indonesia merupakan salah satu contoh bangsa yang
dapat dikatakan cukup besar. Bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku dan
budaya. Walaupun berbeda-beda suku tetap saja disebut bangsa karena memiliki
persamaan sejarah dan cita-cita yang sama. Jika diartikan, pengertian
bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki
persamaan sejarah dan cita-cita yang mana mereka terikat di dalam satu tanah
air. Dengan memiliki keinginan atau hasrat untuk bersatu dengan didorong
oleh kesamaan sejarah dan cita-cita maka terbentuklah bangsa dari rakyat.
Setidaknya ada beberapa pengertian yang dapat kita
gunakan untuk mempermudah pemahaman kita tentang pengertian bangsa yang
disampaikan oleh para ahli. Beberapa diantaranya seperti Suryono Sukanto, F.
Ratzel, Hans Kohn, dan Otto Bauer.
Pengertian bangsa menurut para ahli:
Suryono Sukanto
Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
Unit yang mandiri
Sekelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan
yang sama, serta memiliki karakteristik yang sama.
F. Ratzel
Pengertian bangsa menurut F. Ratzel, bangsa
terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat ini timbul karena adanya hasrat
kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
Hans Kohn
Menurutnya pengertian bangsa adalah sebuah hasil
tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang
beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
Otto Bauer
Menurut Otto bauer pengertian bangsa adalah kelompok
manusia yang mempunya persamaan karakter yang tumbuh karena persamaan
nasib.
Sampai di sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa
suatu bangsa tidak akan terbentuk tanpa adanya satu lingkaran yang mengikatnya
dan bangsa akan terwujud jika rakyat yang berada dalam satu lingkaran tersebut
memiliki sejarah dan cita-cita yang sama.
Ø PENGERTIAN NEGARA .
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,
dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang
mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
Unsur terbentuknya bangsa:
Menurut Friedrich Hertz salah seorang ahli
kewarganegaraan yang berasal dari Jerman mengungkapkan dalam bukunya yang
berjudul National in History and Politics setidaknya ada 4 unsur-unsur
terbentuknya bangsa, yakni sebagai berikut.
Keinginan mencapai kesatuan nasional yang terdiri
atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, komunikasi, dan rasa
solidaritas.
Keinginan mencapai kemerdekaan dan kebebasan
nasional secara sepenuhnya.
Keinginan dalam kemandirian, keunggulan,
individualitas atau kekhasan.
Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa lain
dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestasi.
5. Hak adalah sesuatu hal
yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu.Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki
tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik
Indonesia.
Ø HAK WARGA NEGARA .
Berikut Ini adalah contoh Hak sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum.
Maksudnya adalah Setiap warga negara derajatnya sama
di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh
negara
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
Setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan
seperti yang tertera dalan dalam pasal 23 ayat (1) menentukan “setiap orang
berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas perlindungan terhadap
pengangguran.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama
di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
Terdapat di Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan
kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal
ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan
antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga
negara.Namun kenyataannya tidak seperti itu,banyak orang miskin yang hanya
melakukan pencurian kecil dihukum berat,sedangkan para koruptor yang mencuri
uang rakyat bermilyar-milyar dihukm ringan,bahkan bisa keluar masuk sel dan
mendapatkan fasilitas yang lebih.Apakah itu yang dimanakan mempunyai kesamaan
yang sama dimata hukum ?
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk
dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan
beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau
golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran.
Terdapat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai
dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara
lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak
setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2)
menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang.
Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan
penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun
tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang.
Ø KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
Kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD
1945. Coba Anda jelaskan makna apa yang terkandung di dalamnya bagi setiap
warga negara.
Pemahaman kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945
pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
1. Pasal 26, ayat (1), yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkandenganundang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya,
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada
ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak
dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat
(2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Akan
tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya
sehingga rakyat tidak dapat memenuhi kewajibannyasebagaiwarganegara.
Landasan Hukum
1. UUD 1945 Pasal 27 ayat
1 dan 3
a. Pasal 27 ayat 1
“Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.
b. Pasal 27 ayat 3
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
Pasal 27 tersebut mengandung makna, yaitu :
Ø Segala warga Negara sama kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan. Dan karena itu, segala warga Negara wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
Ø Setiap warga negara berhak artinya setiap warga
negara boleh ikut serta membela negara. Bukan hanya TNI yang memiliki hak,
semua rakyat pun mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kata
kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu
dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
2. Amandemen UUD 1945
Pasal 30 ayat 1-5
a. Pasal 30 ayat 1
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pertahanan dan keamanan negara”.
b. Pasal 30 ayat 2
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung”.
c. Pasal 30 ayat 3
“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara yang bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
d. Pasal 30 ayat 4
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
e. Pasal 30 ayat 5
“Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Republik
Indonesia,Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang-Undang”.
Pasal 30 tersebut mengandung makna, yaitu :
Ø Keikutsertaan warga negara dalam upaya
pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
Ø Usaha pertahanan dan keamanan negara
menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Ø Kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan
keamanan adalah TNI dan Polri.
Ø Kedudukan rakyat dalam sistem pertahanan adalah
sebagai kekuatan pendukung.
Ø TNI bertugas sebagai alat Negara yang
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
Ø POLRI bertugas sebagai alat Negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
Ø Susunan dan kedudukan, serta kewenangan TNI dan
POLRI dalam menjalankan tugasnya diatur dengan undang-undang.
Ø Syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam
usaha yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan Negara diatur dengan
Undang-Undang.
6. Undang-Undang No.29
tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
7. UU No. 20 Tahun 1982
mengenai Pertahanan dan Keamanan
“Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara
yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan
kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan
kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna
meniadakan setiap ancaman”.
Wujud upaya warga negara dalam keikutsertaan membela negara
menurut Undang- Undang No. 20 Tahun 1982 diwujudkan dalam bentuk :
a. Pendidikan
pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem
pendidikan nasional.
b. Keanggotaan rakyat
terlatih secara wajib.
c. Keanggotaan
angkatan bersenjata secara sukarela atau secara wajib.
d. Keanggotaan cadangan
Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
e. Keanggotan
perlindungan masyarakat secara sukarela.
8. UU No.2 Tahun 1989
mengenai Sistem Pendidikan Nasional
“Bela Negara dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara, dapat dilakukan lewat 2 jalur:
A. Formal: sekolah
a. PPBN
tingkat dasar (SD s/d SMA)
b. PPBN
tingkat lanjut (Perguruan Tinggi)
B. Nonformal/informal
(diluar sekolah), contoh: kegiatan Pramuka.
9. Undang-Undang No.56
tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
10. UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1
“Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara”.
11. UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 1
“Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia
juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan
penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada
bangsa dan negara”.
Komentar
Posting Komentar